DaerahTNI - Polri

Bakti Sosial Polda Sulteng di Bulan Ramadhan, Bagikan Paket Sembako dan Takjil

×

Bakti Sosial Polda Sulteng di Bulan Ramadhan, Bagikan Paket Sembako dan Takjil

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Palu – Polres di jajaran Polda Sulawesi Tengah menggelar bakti sosial Ramadhan serentak dalam rangka peningkatan kualitas ibadah dan wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat.

Bakti sosial tersebut dilakukan dengan memberikan bantuan baik berupa paket sembako untuk warga kurang mampu atau menyiapkan takjil atau makanan siap saji menjelang datangnya buka puasa.

Anggota Polri nampak turun ke jalan dan memberikan takjil baik kepada pengendara sepeda motor maupun mobil yang melintas.

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari mengatakan, bakti sosial ramadhan akan terus digelar jajaran Polda Sulteng mulai tanggal 5 April hingga H-5 jelang Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Bakti sosial ramadhan serentak digelar jajaran Polda Sulteng, dimulai tanggal 5 April hingga H-5 Idul Fitri,” kata Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Jumat (7/4/2023).

“Kegiatan ini dalam rangka peningkatan kualitas ibadah dan wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat dibulan yang mulia ini,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, bakti sosial yang sudah dilakukan yaitu berupa pembagian paket sembako dan pemberian takjil atau makanan siap saji menjelang buka puasa.

Semoga bakti sosial ini bermanfaat bagi masyarakat dan dapat meringankan beban warga yang kurang mampu, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta