Daerah

Bupati Pinrang Resmikan Mesjid Jabal Assalama dan Tahfidz Alqur’an Malimpung

×

Bupati Pinrang Resmikan Mesjid Jabal Assalama dan Tahfidz Alqur’an Malimpung

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Pinrang – Mesjid Jabal Assalama Dan Tahfidz Alqur’an di Malimpung, kabupaten Pinrang diresmikan penggunaannya oleh Bupati Pinrang H. Andi Irwan Hamid S.Sos, Sabtu, (8/4/2023).

Dalam sambutannya Bupati Pinrang H Andi Irwan Hamid S.Sos menyatakan, “pentingnya membangun mesjid dengan melihat jarak dan jumlah penduduk agar mesjid tersebut tidak KDI, apa itu KDI? Katte, Doja, Imam (red marbot, muadzin, dan imam).”

“Mesjid memang itu siapa yang membangunnya di dunia akan diganjar istana di surga, tapi perlu juga dipastikan istana di surga itu yang dijanjikan kita punya kuncinya, percuma punya istana klo tidak ada kuncinya, kuncinya inilah yang harus dicari,” tambah H Andi Irwan Hamid S.Sos, yang juga ketua Partai Demokrat Kabupaten Pinrang.

Mesjid Assalama ini sendiri terbangun atas prakarsa Profesor DR. H Salam Manjang, guru besar fakultas teknik universitas Hasanuddin Makassar, dalam sambutannya mengatakan, “Mesjid ini sengaja kami bangun di kampung halaman kami ini, sebagai bentuk ibadah, memajukan kampung dan karena semangat dari istri tercinta.”

“Mesjid ini sendiri akan memiliki rumah hafidz yang berfungsi untuk pengajaran dan penghapalan Alquran yang dikelola secara profesional,” tambah Prof. DR. H. Salam Manjang dalam sambutannya yang didampingi istri tercinta HJ.Tati Selastiwati, SH notaris berkantor di Makassar bilangan jalan Hertasning.

Mesjid ini sendiri terletak di jalan poros Pinrang ke Enrekang, sehingga setiap yang ke Enrekang, tanah Toraja melalui Pinrang yang juga akan difungsikan sebagai rest area. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta