GowaTNI - Polri

Pemudik Bisa Titip Mobil dan Motor di Polres Gowa

×

Pemudik Bisa Titip Mobil dan Motor di Polres Gowa

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kepolisian Resor Gowa membuka layanan penitipan mobil dan sepeda motor bagi warga yang hendak mudik Lebaran mendatang.

Kendaraan yang dititipkan akan diparkir di halaman Polres Gowa.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K saat dikonfirmasi terkait hal tersebut pada Senin (17/4/2023).

“Untuk membantu warga masyarakat yang ingin mudik, kami pihak Polres Gowa membuka layanan penitipan kendaraan roda dua dan empat bagi masyarakat yang ingin mudik untuk menitipkan kendaraannya. Bahwa nantinya kendaraan tersebut akan diletakkan di halaman Polres Gowa,” kata Kapolres Gowa.

AKBP Reonald T.S Simanjuntak juga mengatakan pihaknya menerima penitipan sepeda motor dan puluhan mobil.” Jadi apabila halaman Polres Gowa tak mampu menampung kendaraan yang dititipkan, maka akan kami arahkan ke Polsek yang terdekat,” ungkap Kapolres Gowa.

Kapolres Gowa berharap dengan adanya layanan penitipan kendaraan ini untuk meringankan masyarakat yang ingin mudik dan ini juga sebagai bentuk antisipasi dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta