kriminal

Penjual Togel Dua Orang Diringkus

×

Penjual Togel Dua Orang Diringkus

Sebarkan artikel ini

Nabire Papua Tengah LintasNews5terkini – Polsek Nabire Barat berhasil melakukan penangkapan pelaku penjual kupon putih atau biasa disebut TOTO GELAP (Togel) di kompleks perumahan Pemda Jalan Jayanti, Wadio, Nabire, Papua Tengah, Kamis (20/04/2023).

Kepala Kepolisian Resor Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku ada 2 orang. Penangkapan dilakukan oleh Polsek Nabire barat,” kata Kapolres.

Pelaku berinisial MJ (57) warga Jalan yanti dan SS (55) warga Kelurahan Wonorejo, Nabire, Papua Tengah.

“Kedua pelaku ini ditangkap di kompleks perumahan pemda Jalan Jayanti, Wadio, Nabire, Papua Tengah, saat sedang melakukan aktifitas judi togel.

“Barang bukti yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nabar, berupa Uang sejumlah Rp 6. 583.000, 4 buah Tabel Shio, 8 buah/ bendel kupon Shio, 2 buah Karbon, 1 buah Alat print nomor Togel, 3 bolpoin, 1 buah Spidol serta 1 buah hekter plus isinya, 3 lembar daftar angka keluar, dan 2 unit HP,” ucapnya.

Kapolres Nabire AKBP Ketut menambahkan sementara kedua pelaku telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Nabar.

“Kami menghimbau kepada oknum-oknum masyarakat yang masih membandel dan sembunyi-sembunyi masih melakukan kegiatan aktifitas judi togel agar menghentikan aktifitasnya, karena sekecil apapun laporan yang kami terima terkait judi togel pasti akan kami tindaklanjuti,” tegas Kapolres.

“Kedua pelaku penjual togel ini dijerat dengan pasal  303 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutup Kapolres Nabire.*Bang Onil*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta