BeritaDaerah

Penyelenggaraan Musda Muhammadiyah ke 13 Kabupaten Enrekang

×

Penyelenggaraan Musda Muhammadiyah ke 13 Kabupaten Enrekang

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini. Com Enrekang Pembukaan Musyawarah Daerah Muhammadiyah/Aisyiyah ke 13 di laksanakan di MTS /Aliyah Muhammadiyah Kalosi Sabtu 29 April 2023 yang di buka Bupati Enrekang Haji Muslimin Bando mantan ketua Muhammadiyah
Acara yang di hadiri para pengurus Muhammadiyah dan Aisyiyah sekabupaten Enrekang dan wilayah “dengan tema Mencerahkan umat ‘perempuan berkemajuan memajukan kabupaten Enrekang,mencerahkan peradaban Bangsa

Musda tersebut dirangkaikan pemilihan ketua dan pengurus periode 2023-2028 selama 2 hari Sabtu dan Minggu

Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.Sulsel Mawardi Pewangi ” mengatakan pada sambutan nya “kita harus bergerak termasuk cabang dan ranting dengan memajukan program kerja Muhammadiyah demi kepentingan Umat terutama peningkatan SDM
Termasuk kemandirian Pesantren

Pembukaan musda semoga diberkahi Dan di rahmati oleh Allah SWT Ucap Mawardi Pewangi dan berjalan sukses pogram kerja Muhammadiyah tetap eksis membangun Bangsa Enrekang berkemajuan itulah harapan kami nah untuk ” hari ini ada tiga daerah yang melaksanakan Musda yaitu Bantaeng,enrekang,Bulukumba ucap nya (Ani Hasan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta