BeritaMakassar

Ban Bekas Dibakar Massa di Ruas Jalan Kota Makassar Peringati May Day. PAPERA, Ini Bentuk Kecewa Kami.

×

Ban Bekas Dibakar Massa di Ruas Jalan Kota Makassar Peringati May Day. PAPERA, Ini Bentuk Kecewa Kami.

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com,makassar

Sejumlah mahasiswa dan rakyat yang tergabung dalam komrad dan ppm melakukan unjuk rasa mengatasnamakan payung perjuangan rakyat ( PAPERA ) di ruas jalan A.P Pettarani dan jalan Sultan Alauddin kota Makassar. Senin, 01/05/23

Terlihat massa aksi membentangkan spanduk yang bertuliskan cabut Perppu cipta dan may day di tengah jalan trans Sulawesi Selatan. Beberapa ban bekas juga terlihat di bakar oleh massa aksi di tengah ruas jalan trans Sulawesi Selatan.

Akibat unjuk rasa yang dilakukan dalam memperingati hari buruh internasional ( may day ) 2023 di dua titik dikota makassar, arus lalu lintas macet parah.

Yayat selaku jenderal lapangan menyampaikan tuntutannya dengan menggunakan pengeras suara,

” Kami meminta agar pengesahan Perppu ciptaker nomor 2 tahun 2022 dan KUHP segera mungkin di cabut. Selain itu, kami juga meminta agar pendidikan di Indonesia di gratiskan. ” Terangnya

Tambah Yayat, kami juga menolak keras terkait pemindahan IKN sebab penuh akan kepentingan Investor yang bersifat kapitalistik.

Unjuk rasa yang dilakukan tersebut sempat bersitegang dengan pihak pengamanan karena massa aksi memaksakan untuk menutup full jalanan.

Jenderal lapangan, Yayat menyampaikan bahwa kami melakukan penutupan sebagai bentuk kecewa kami terhadap rezim.

” Kami melakukan penutupan ini tidak bertujuan untuk menganggu arus lalu lintas, melainkan memperlihatkan pada pemerintah bahwa inilah bentuk kekecewaan kami dari payung perjuangan rakyat “. Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta