News

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus yang Terjun ke Jurang di Obyek Wisata Guci

×

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus yang Terjun ke Jurang di Obyek Wisata Guci

Sebarkan artikel ini

Tegal- Lintasnews5terkini.com-Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan bus yang terjun ke
jurang di Jalan Obyek Wisata Desa Guci, Tegal, Jawa Tengah, pada Ahad pagi
(7/5/2023).

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan,
seluruh korban, baik yang mengalami luka maupun meninggal dunia terjamin

UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan
Penumpang Umum dengan jumlah santunan yang telah diatur dalam Peraturan

Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
“Untuk korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan

sebagai perlindungan dasar sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli
waris yang sah. Sementara, untuk korban luka-luka kami telah memberikan

jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit sampai maksimal Rp20 juta,” ujar
Dewi.

Dewi mengatakan, santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar
sekaligus salah satu wujud manifestasi

kehadiran negara terhadap masyarakat
melalui peran Jasa Raharja. “Sesaat setelah mendapat informasi petugas kami

langsung berkoordinasi dengan unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Tegal
dan melakukan pendataan korban serta penjaminan ke RSUD Soesilo Slawi,”
ujarnya.

Atas musibah tersebut, Dewi mengimbau kepada seluruh masyarakat dan awak
angkutan umum agar senantiasa

waspada. “Kami turut berduka cita atas
musiban ini. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan. Untuk korban yang
masih dalam perawatan, kami doakan

semoga lekas sembuh,” ungkapnya.
Kecelakaan bus yang membawa sekitar 50 penumpang jemaah ziarah itu

masuk ke jurang sekitar pukul 09.00 WIB, saat kendaraan dalam keadaan
menyala dan diganjal. Saat itu, para penumpang sudah masuk dan sang

sopirbelum berada di balik kemudi.
Akibat musibah tersebut, 1 korban meninggal dunia dan 16 orang lainnya
mengalami luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi dan tengah dilakukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta