Gowa

Usai Apel Pagi, Kapolres Gowa Pimpin Kegiatan Program Polisi Belajar

×

Usai Apel Pagi, Kapolres Gowa Pimpin Kegiatan Program Polisi Belajar

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com, Gowa – Usai Apel pagi, Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K, pimpin Kegiatan Program Polisi Belajar bagi seluruh Personil Polres Gowa bertempat di lapangan Apel Polres Gowa, Senin (08/05/2023) pagi.

Kegiatan ini merupakan program terjadwal yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan personil Polri, khususnya Polres Gowa dalam mengemban tugas sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat.

Adapun materi yang menjadi topik kegiatan hari ini adalah diantaranya latihan roll kedepan, cara membawa map, periksa kerapian dan gerakan lainnya.

Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K mengatakan, Kegiatan Polri Belajar ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi keahlian Profesionalisme serta membentuk Sumber daya manusia yang unggul bagi personil Polres Gowa.

“Kegitan Polisi belajar ini dilaksanakan agar seluruh personil Polres Gowa berkualitas dan profesional dalam menjalankan tugas-tugas Kepolisian lainnya menuju Polri yang Presisiā€ tutur Kapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta