Gowa

Personil Polres Gowa Laksanakan Kegiatan Pencerahan Qalbu Kamis Ibadah

×

Personil Polres Gowa Laksanakan Kegiatan Pencerahan Qalbu Kamis Ibadah

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com, Gowa – Personil Polres Gowa mengikuti kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal), bertempat di Mesjid Al Ghaffar Polres Gowa secara virtual bagi yang Muslim dan di ruang Vidcon bagi personil yang Nasrani, Kamis (10/05/2023) pagi.

Ibadah personil Polres Gowa yang beragama Nasrani dipimpin oleh Pdt.Yesaya tulak, S,Th, diikuti oleh seluruh personil Polres Gowa yang beragama Kristen, sedangkan Ibadah di Mesjid Al Ghaffar Kegiatan Pencerahan Qalbu kali ini, dibawakan oleh Bripka Muhammad Rusli, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Manuju untuk memberikan tausiyah, dan disiarkan secara langsung dari Bagbin Religi Rowatpers SSDM Mabes Polri yang diikuti oleh seluruh personil Polri.

Wakapolres Gowa Kompol Soma Mihardja, S,Sos, MM, mengatakan, giat Binrohtal ini bertujuan untuk membentuk karakter Anggota Polri, khususnya personil Polres Gowa, agar menjadi lebih baik, dan seluruh Anggota Polri sadar bahwa agama merupakan alat kontrol diri.

“Melalui kegiatan ini diharapkan, personil Polres Gowa dalam melaksanakan tugas, selalu dilandasi dengan keimanan, sehingga terhindar dari sifat tercela, yang dapat mencoreng nama baik institusi Kepolisian,” kata Wakapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta