BeritaDaerah

Bsi siapkan dana kur 5-100 juta untuk pelaku UMKM binaan baznas Enrekng

×

Bsi siapkan dana kur 5-100 juta untuk pelaku UMKM binaan baznas Enrekng

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini. Com,baznas Enrekang bekerjasama dengan PT BANk SYARIAH INDONESIA cab Enrekang melakukan pembinaan UMKM dengan sosialisasi, baznas enrekang. Tujuannya untuk penguatan dan peningkatan kapasitas SDM pelaku UMKM dan permodalan UMKM di kabupaten, yang hadiri peternak sapi perah kelompok zcd desa cendana, alumni kursus BLK Pangkep dan BLK Makassar pada hari rabu(17/5).

Acara ini dilaksanakan di Aula kantor BAZNAS untuk menjadi wadah diskusi antara pemangku kepentingan dalam rangka mendorong implementasi dan meningkatkan ekonomi bagi pelaku UMKM yang ada di kab Enrekang diterima dengan hangat oleh ketua dan seluruh pimpinan BAZNAS kab Enrekang dalam kesempatan ini PT BANK SYARIAH INDONESIA berjumlah 5 orang bersama dengan ketuanya dan dihadiri sekitar 50 peserta.

Menurutnya bank BSI Enrekang siap memberikan dana KUR sebesar 5juta-100juta tanpa jaminan kepada pelaku usaha UMKM Enrekang dan berlaku syarat dan ketentuan BI dan ojk

Semoga kegiatan ini menjadi momentum dalam mempererat tali silaturrahmi antara BAZNAS dan PT BSI cab Enrekang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta