Wajo-Lintasnews5terkini. com-
Kecelakaan terjadi di Jl. Poros Sengkang Atapange Dusun Cirowali Desa Waetuwo Kec. Majauleng Kab. Wajo pada 29 Agustus 2023.Korban atas nama Mangkana di tabrak oleh mobil saat hendak menyeberang jalan. Akibat tabrak anter sebut, korban menghembuskan nafas terakhirnya di Puskesmas Wewang rewu setelah berbagai upaya penyelamatanya Setelah dilakukan kepada korban.
Petugas Jasa Raharja Samsat Wajo, Muhammad Rizki yang mendapatkan informasi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan informasi kediaman ahli waris korban,bergerak cepat mendatangi rumah keluarga korban di Desa Waetuwo Kec. Tanasitolo Kab. Wajo untuk segerah menyerahkan santunan meninggal dunia korban sebesar Rp. 50 juta kepada Suhera selaku istri korban sebagai ahli waris korban yang sah.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.
Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja terkait. Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Parepare, Almaida Djumed,mengatakan sistem Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan pihak Kepolisian,pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui Cash Management System (CMS) BRI untuk proses transfer keseluruh rekening Bank pihak penerima santunan, yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia sehingga santunan dapat diserahkan sesegera mungkin.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Watampone, Ardiansyah menyampaikan bahwa santunan Meninggal Dunia korban laka lantas tersebut dapat terselenggara berkat adanya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dimana terdapat SWDK LLJ PT Jasa Raharja. “Mari seluruh masyarakat, lunasi Pajak Kendaraan Bermotor ‘ta karena besar manfaatnya untuk menolong korban laka lantas”Ujar Ardiansyah.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Watampone, Ardiansyah, juga mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Iajuga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama
HUMASJASARAHARJASULAWESISELATA

























