kegiatanNews

HMJ ILMU POLITIK UINAM ADAKAN ILC (INDONESIAN LIBRARY CLUB) HARAPKAN IMPLEMENTASI UU NO. 43 TAHUN 2007

×

HMJ ILMU POLITIK UINAM ADAKAN ILC (INDONESIAN LIBRARY CLUB) HARAPKAN IMPLEMENTASI UU NO. 43 TAHUN 2007

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini – Kegiatan yang dilaksanakan pasa selasa 10 Oktober 2023 di gedung auditorium kampus II UIN Alauddin Makassar inj sebagai rangkaian dari kegiatan sesamata fest. vol. III,

ILC yang diadakan mengusung tema yaitu “Merefleksi Undang-Undang no. 43 tahun 2007 ditinjau dari esensial kepustakawanan” berangkat dari keresahan bahwa sejak di resmikannya UU tersebut hingga saat ini tidak pernah di perbarui agar implementasi dari UU tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat tidak hanya jadi teks UU semata.

Dihadiri oleh beberapa tokoh seperti, Drs. Mohammad Syarif Bando, MM (Kepala perpustakaan Nasional RI) Mitra Fakhrudin MB. SP (anggota dewan perwakilan rakyat RI komisi x) Dr. Ade Abdul Hak S, Ag. S, S, M. Hum (Dewan Penasihat Asosiasi dosen ilmu perpustakaan pendidikan tinggi keagaaman islam) serta beberapa pembicara hebat lainnya.

Ketua panitia Muh. Adiaksa mengatakan bahwa besar harapannya bagaimana pemerintah yang berwenang di perpustakaan, menciptakan perpustakaan yang ideal sesuai keinginan dan kebutuhan masyarakat, keadilan terhadap orang-orang yang di perpustakaan lebih dijunjung tinggi dan semoga literasi di Indonesia tersebar secara merata tidak hanya di kota namun sampai ke pelosok desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta