BeritaDaerah

Kapores Enrekang Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran

×

Kapores Enrekang Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com Enrekang ,Kepala Kepolisian Resor (Kapolres)  Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma, SH, S.IK, MM mengunjungi warga yang menjadi korban kebakaran bertempat di Lingkungan Batili Kelurahan Galonta Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, Senin (16/10/2023) pagi.

Dalam Kunjungan tersebut, Kapolres Enrekang di dampingi oleh Kapolsek Enrekang Akp Lukman, SH dan ketua EPC (Enrekang Police Care) Iptu Ahmad Muctar, S.Sos, MM langsung menemui korban bencana kebakaran yang menghanguskan 3 rumah

Dalam kunjungan tersebut Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma, S.H,S.IK,M.M. memberikan bantuan berupa uang santunan kepada Bapak Imbran, Bapak Patahuddin dan ibu Suriati yang merupakan korban kebakaran

Kapolres Enrekang mengatakan kunjungan kami kesini dalam rangka melihat langsung kondisi lokasi kebakaran sekaligus untuk memberikan bantuan berupa uang santunan

Pemberian bantuan tersebut sebagai bentuk kepedulian Polres Enrekang terhadap korban yang harus kehilangan harta bendanya yang  ditaksir mengalami kerugian ratusan juta rupiah,” Kata Kapolres Enrekang.

Di tempat yang sama, korban kebakaran  berterima kasih kepada Kapolres Enrekang yang telah mengunjungi dan memberkan bantuan kepada kami, tentunya bantuan ini sangat bermafaat untuk kami”. Ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta