Fenomena Barang Bukti Hasil Razia Tidak Diambil, Ini Kata Kasat Lantas

Jayapura, PapuaLintasnews5terkini.com | Terjadi penumpukan kendaraan hasil tilang oleh pihak kepolisian yang tidak diambil oleh pemiliknya dan masih berada di halaman parkiran Polresta Jayapura Kota hingga saat ini.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota Kompol Dian Novita Pietersz, S.I.K ketika dikonfirmasi di Polresta Jayapura Kota, Senin (20/11) siang.

Kasat Lantas menerangkan, hingga saat ini sebagian besar kendaraan roda dua hasil tilang tersebut tidak diambil oleh pemiliknya dan hanya terparkir di halaman Polresta Jayapura Kota.

“Kurang lebih 100 kendaraan yang diamankan oleh petugas sat lantas yang sampai saat ini tidak diambil oleh pemiliknya karena tidak melengkapi persyaratan/ administrasi untuk mengeluarkan motor tersebut,” ujar Kasat Lantas.

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, dengan berbagai macam pelanggaran yang ditilang oleh petugas hanya sedikit yang datang mengurus untuk mengeluarkan motor tersebut.

“Untuk pengeluaran barang bukti tersebut hanya perlu membawa kode bukti denda hasil pembayaran dan menunjukan kepada petugas setelah itu motor dapat dikeluarkan, begitu pula dengan kenalpot racing hanya perlu datang dengan membawa kenalpot standart,” jelas Kompol Dian.

Ia juga menambahkan, hal tersebut disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat bahwa pembayaran itu harus dari pihak bank yaitu melalui briva, setelah pembayaran datang dengan membawa bukti pembayaran ke Sat Lantas Polresta untuk kendaraan tersebut dapat dikeluarkan.

“Tidak ada pembayaran yang dititipkan kembali ke petugas, hal itu sudah lama berlaku untuk mengantisipasi penyimpangan yang dilakukan oleh Anggota Polri,” pungkasnya.(*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *