Jayapura

Melalui Para-Para Numbay, Sat Lantas Polresta Himbau Para Pelajar Jaga Kamtibmas

×

Melalui Para-Para Numbay, Sat Lantas Polresta Himbau Para Pelajar Jaga Kamtibmas

Sebarkan artikel ini

Jayapura, Papua – Lintasnews5terkini.com | Sat Lantas Polresta Jayapura Kota gelar Para-Para Numbay diskusi kamtibmas dan keamanan tata tertib berlalulintas bersama para pelajar SMA di wilayah Jayapura Selatan, Kamis (07/12) pagi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Aipda Martina Meygar dan Bripda Mesakh dengan memberikan himbauan terhadap para pelajar yang melintas di pantai Hamadi.

Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota Kompol Dian Novita Pietersz, S.I.K ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menghimbau kepada para pelajar agar berkendara selalu mentaati tata tertib berlalulintas.

“Dengan memerhatikan kelengkapan dalam berkendara, menggunakan helm, membawa surat-surat serta tidak melanggar aturan berlalulintas guna menciptakan kamseltibcarlantas yang presisi,” ujarnya.

Lanjutnya, Aipda Martina juga memberikan himbauan tentang pelaranggan bermain merian spirtus di pinggir jalan karena dapat melukai diri sendiri atau pun orang lain dan dapat menganggu arus lalu lintas di seputaran jalan.

“Karena saat ini maraknya anak-anak bermain meriam tersebut dipinggir jalan sehingga banyak warga sekitar dan para pengguna jalan yang mengeluh terkait hal tersebut,” imbuhnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta