News

Patroli Rutin Ops Lilin Cartenz-2023 di Kota Karubaga, Langkah Pencegahan Kamtibmas

×

Patroli Rutin Ops Lilin Cartenz-2023 di Kota Karubaga, Langkah Pencegahan Kamtibmas

Sebarkan artikel ini

Karubaga, Papua – Lintasnews5terkini.com | Wapadal Regu III Ipda Suprianto memimpin anggotanya dalam pelaksanaan Giat Patroli Ops Lilin Cartenz-2023 di sekitar Kota Karubaga, Kabupaten Tolikara pada Kamis (28/12).

Ipda Suprianto menjelaskan bahwa kegiatan patroli ini dilakukan secara rutin untuk menciptakan situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang aman dan kondusif di sekitar Kota Karubaga.

“Dari hasil pemantauan yang kami lakukan, situasi kamtibmas di sekitar Kota Karubaga masih dalam keadaan aman dan kondusif,” ujar Ipda Suprianto.

Lebih lanjut, Ipda Suprianto menambahkan bahwa patroli rutin yang dilakukan bertujuan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas di Kabupaten Tolikara, khususnya di Kota Karubaga.

“Kami berharap dengan kegiatan patroli yang kami lakukan secara teratur ini, dapat memberikan efek pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan di wilayah Tolikara, khususnya di Kota Karubaga,” tutup Ipda Suprianto.

Berita ini mencerminkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melakukan patroli rutin, serta upaya preventif untuk mencegah gangguan kamtibmas di wilayah tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta