BeritaDaerah

Pj Bupati Enrekang Lantik 46 Penjabat Kepala Desa

×

Pj Bupati Enrekang Lantik 46 Penjabat Kepala Desa

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com ENREKANG, Pj Bupati Enrekang Dr H Baba SE MM mengambil sumpah jabatan dan melantik 46 Penjabat Kepala Desa se-Kabupaten Enrekang.

Acara berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati, Jumat 29 Desember 2023. Pelantikan dihadiri Ketua DPRD Enrekang, jajaran forkopimda, pimpinan OPD, APDESI, PPDI, dan para undangan lainnya.

46 desa yang dijabat oleh Pj ini, kadesnya telah berakhir masa jabatannya. H Baba menyampaikan selamat mengemban amanah kepada 46 penjabat kades.

Pj Bupati menegaskan tugas pokok dan fungsi Pj kades hampir sama dengan kades sebelumnya. Karenanya, pj kades diminta melanjutkan dan menyempurnakan program yang telah ada. Selain itu, 10 program prioritas Pj Bupati juga harus selaras dengan program di desa.

“Saya berharap Pj Kades sebagai pejabat yang ditunjuk oleh Pemda, agar lebih bijak dan adil, serta lebih inovatif dan berintegritas, sehingga diterima dengan baik oleh masyarakat,” kata Pj Bupati.

Ia juga mengingatkan Pj Kades akan dievaluasi kinerjanya setiap 3 bulan. Meliputi bagaimana penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.

Acara ini dirangkai dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah barang milik daerah, berupa tanah bangunan dan kendaraan dinas kepada pemerintah desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta