Hukumkriminal

Kapolresta Ungkap Pelaku Main Hakim Sendiri Saat Peristiwa Kebakaran Pasar Youtefa

×

Kapolresta Ungkap Pelaku Main Hakim Sendiri Saat Peristiwa Kebakaran Pasar Youtefa

Sebarkan artikel ini

Jayapura, PapuaLintasnews5terkini.com | Sebanyak 4 pelaku diamankan Tim Resmob Numbay dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos, S.I.K karena melakukan perbuatan melawan hukum yakni main hakim sendiri.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Danyon A Resimen I Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri AKBP Ketut Yoga Saputra, S.I.K, Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H, Kabag Ops Kompol M.B.Y Hanafi, S.H., S.I.K., M.H, Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K dan Kasie Humas AKP Muh. Anwar saat menggelar Press Conference pengungkapan kasus pengeroyokan di Pasar Youtefa ketika terjadi kebakaran pada Minggu (7/1) bertempat di Mapolresta, Kamis (11/1) siang.

Kapolresta menerangkan, dari kejadian pengeroyokan yang terjadi, diterbitkan 2 laporan polisi, karena terdapat 2 korban yang dikeroyok pada saat itu oleh keempat orang yang telah diamankan.

Dua lokasi pengeroyokan yang terjadi pertama terhadap korban bernama Laki Bahabol bertempat di deoab Hotel Bunga Youtefa dan korban kedua yakni Isak Madi Nauce dengan TKP Pengeroyokan di Pasar Youtefa.

“Terhadap Korban selanjutnya dilakukan pemeriksaan agar dapat dilakukan upaya-upaya penyidikan, dilanjutkan dengan 10 saksi yang diperiksa,” ucap Kapolresta.

Lebih lanjut kata Kapolresta, dari hasil pemeriksaan saksi, korban dan dengan dukungan media juga rekaman video, pihaknya berhasil mengamankan keempat pelaku tersebut yakni R (38), AH (26), TS (29) dan J (45). “R merupakan tersangka atas korban Laki Bahabol, dan sisanya AH, TS dan J adalah tersangka Pengeroyokan korban Isak Madi Nauce,” ungkap KBP Victor Mackbon.

Dari keempat pelaku tersebut tentunya masih akan dilakukan pengembangan hingga ditemukan tersangka-tersangka lainnya.

Untuk Pasal yang diterapkan yakni Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta