Nasional

Irjen Kemendagri Ingatkan Pemda Lakukan Upaya Konkret Tekan Inflasi

×

Irjen Kemendagri Ingatkan Pemda Lakukan Upaya Konkret Tekan Inflasi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan upaya konkret guna menekan inflasi. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Tomsi mengucapkan terima kasih kepada Pemda yang telah melakukan upaya konkret dalam menekan inflasi. Sebaliknya, ia kembali mengingatkan Pemda yang belum melakukan langkah konkret pengendalian inflasi agar segera bertindak.

“Oleh sebab itu, kami mengimbau untuk operasi pasar murah ini benar-benar dilaksanakan dengan sebenar-benarnya,“ tegas Tomsi.

Ia menambahkan, kegiatan operasi pasar murah harus dilaksanakan dengan penuh kesungguhan. Bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan pelaporan, tapi kegiatan pasar murah sudah semestinya dilakukan secara berkelanjutan agar memiliki dampak yang signifikan.

Selain itu, Tomsi juga menekankan soal pentingnya Pemda memantau Indeks Perkembangan Harga (IPH) di wilayah masing-masing. Sebab, melalui laporan IPH Pemda dapat mengidentifikasi komoditas yang mengalami kenaikan harga, sehingga dapat segera mengambil langkah-langkah pengendalian.

“Karena data IPH ini diambil oleh atau dikumpulkan oleh Dinas Perdagangan, kemudian [diolah] Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Kami minta untuk teman-teman Dinas Perdagangan betul-betul secara riil menampilkan atau mengirimkan datanya,” tandas Tomsi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta