Daerah

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Satreskrim Polres Touna Monitoring SPBU Cegah Kecurangan BBM

×

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Satreskrim Polres Touna Monitoring SPBU Cegah Kecurangan BBM

Sebarkan artikel ini

Touna, Lintasnews5terkini.com – Menjelang hari raya idul fitri Satreskrim Polres Touna melakukan pengecekan terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukumnya sebagai langkah preventif menjelang Hari Raya Idul Fitri guna mencegah kecurangan penjualan BBM yang dapat merugikan masyarakat. Sabtu,30 Maret 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh katim opsnal Bripka Iqbal bersama anggota dan Brigpol Jumardin Makkasau anggota unit tipidter

Kapolres Tojo Una Una (Touna) AKBP Ridwan Jason Maruli Hutagaol, S.I.K., S.H., melalui Kasatreskrim Iptu Ridwan Umar, S.H., menjelaskan bahwa sidak dilakukan di SPBU pusungi Kecamatan ampana tete Kabupaten tojo una-una dan SPBU Bailo, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una Una.

“Langkah ini diambil guna menghindari terjadinya penyimpangan penjualan BBM oleh pihak SPBU yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Iptu Ridwan Umar.

Dari pengecekan ke sejumlah SPBU tersebut, tidak ditemukan adanya penyimpangan yang dilakukan SPBU dalam penjualan BBM. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta