Polres Tegal Siagakan Personel di Sepanjang Jalur Menuju Obyek Wisata

Tegal, Lintasnews5terkini.com – Pastikan kelancaran arus lalulintas Masyarakat yang akan berwisata Polres Tegal siagakan personel di sepanjang jalur menuju obyek wisata. Kamis,11/04/2024

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K melalui KaBag Ops Polres Tegak Kompol sardoyo S.H., M.H menyampaikan pergelaran personel disiapkan di seluruh obyek wisata yang ada di Kabupaten Tegal.

“Kami menyiagakan personel Polres Tegal di titik yang dianggap rawan kepadatan arus lalulintas menuju Obyek wisat yang ada di Kabupaten Tegal.”Ungkap Kabag Ops

Bacaan Lainnya

“Ada beberapa obyek wisata di Kabupaten Tegal yang akan dikunjungi oleh Masyarakat antara lain : Obyek wisata Guci, Cacaban, Pur’in, Rojo Tater, Wana wisata Gantungan dan sebagainya.” Tambahnya

Kasat Samapta AKP Surahno S.H., M.H saat ditemui di tanjakan siwuni menyampaikan menyiagakan personelnya yang berkolaborasi dengan personel Polsek Jajaran serta Satuan Lalulintas di sepanjang jalan dari simpang 3 Yomani sampai dengan Obyek wisata Guci.

Kemudian di lokasi lain, ditanjakan siwuni satuan samapta menenpatkan 1 regu untuk mengatur kelancaran lalulintas, bahkan petugas siaga membantu pengguna jalan yang melangalami kendala saat melewati tanjakan tersebut.

Pasalnya ditanjakan ini tak sedikit kendaraan yang mengalami mogok atau tidak kuat untuk menanjak

“Banyak kendala yang dialami oleh Masyarakat yang akan berwisata ke Guci tidak menguasai medan sehingga kendraan tidak kuat untuk naik, seperti yang terlihat dilokasi ada premotor yang tidak kuat untuk menajak sehingga personel bertindak cepat untuk membantu sepeti mengganjal serta mendorong dan membantu menggendong anak kecil untuk sampai titik aman.” Pungkas AKP Surahno. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *