Gowa

Final Turnamen Bola Voli Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-78 Berlangsung Meriah di Polres Gowa

×

Final Turnamen Bola Voli Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-78 Berlangsung Meriah di Polres Gowa

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-78, Final turnamen bola voli yang diikuti oleh tim-tim perwakilan dari berbagai bagian, satuan fungsi, seksi, dan Polsek jajaran Polres Gowa berlangsung meriah di Lapangan Griya Bhayangkara Polres Gowa pada Jumat (28/06/2024) pagi.

Turnamen ini dihadiri langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., dan Wakapolres Gowa beserta para Pejabat Utama (PJU) Polres Gowa, yang memberikan semangat dan dukungan penuh kepada para peserta.

Pada pertandingan final, tim gabungan Satlantas/Polsek Pallangga berhasil meraih Juara 1, disusul oleh tim gabungan Satsamapta/Polsek Tompobulu sebagai Juara 2, dan tim gabungan Bontomarannu/Manuju sebagai Juara 3.

Masing-masing pemenang mendapatkan uang pembinaan yang diserahkan langsung oleh Kapolres Gowa sebagai bentuk apresiasi atas prestasi dan semangat juang mereka.

Turnamen ini selain untuk memperingati HUT Bhayangkara ke-78, juga bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan kerjasama antar anggota Polres Gowa, serta meningkatkan kebugaran fisik dan semangat sportivitas di kalangan anggota kepolisian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta