kriminal

Unit Jatanras Polres Gowa Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

×

Unit Jatanras Polres Gowa Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Gowa kembali berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor) pada Rabu (27/06/2024). Tersangka, MR (17 tahun), dijemput dan ditangkap di Posko Jatanras Polrestabes Kota Makassar, Jum’at (28/06/2024).

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos, S.H, M.H, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah pihaknya menerima laporan pengaduan dari korban pada Selasa, 18 Juni 2024.

“Berdasarkan hasil koordinasi Tim Jatanras Polres Gowa dengan personel Jatanras Polrestabes Makassar, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor) telah diamankan di wilayah Kabupaten Gowa. Sehingga Tim Jatanras Gowa yang dipimpin Kanit Jatanras Gowa, AIPTU M. Iskandar, P. SH, melakukan penjemputan terhadap terduga pelaku curanmor yang diamankan di posko Jatanras Polrestabes Makassar, dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Gowa untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Kejadian pencurian terjadi pada Selasa, 18 Juni 2024, pukul 23.00 WITA. Berawal ketika korban memarkir sepeda motor miliknya di TKP, kemudian masuk ke dalam rumah.

Keesokan harinya, saat korban ingin mengantar anaknya ke sekolah, sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempatnya. Korban mencari di sekitar tempat tersebut namun tidak ditemukan.

Korban pencurian, Erniyani Dg Caya, 31 tahun, seorang IRT, berdomisili di Jalan Dg Tata Lama, Pandang Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Pelaku pencurian, inisial MR, 17 tahun, tidak bekerja, berdomisili di Jl. Dg Tata, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Adapun identitas motor yang dicuri adalah Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi DD 5676 YE, nomor rangka MH3SE8860HJ091273, dan nomor mesin E3R2E1332209.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah).Dengan kejadian ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta