Nasional

Kapolri Raih Penghargaan Extraordinary Dedication of Patriotism

×

Kapolri Raih Penghargaan Extraordinary Dedication of Patriotism

Sebarkan artikel ini

Semarang, Lintasnews5terkini.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menerima penghargaan Extraordinary Dedication of Patriotism. Penghargaan tersebut diberikan oleh CNN Indonesia Award 2024

Penghargaan untuk Jenderal Sigit pun diberikan dengan diwakili Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho.

“Terima kasih kepada masyarakat Indonesia dan CNN Indonesia atas penghargaan yang diberikan kepada Pak Kapolri,” ungkap Kadiv Humas, Rabu (14/8/24).

Menurut Kadiv Humas, penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi dan penyemangat Polri untuk tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Berbagai tantangan ke depan pun akan siap dihadapi Polri.

“Keberhasilan Polri dalam mengelola Harkamtibmas tentunya tidak lepas dari dukungan, sinergisitas, dan kolaborasi dari TNI dan seluruh stakeholder, media, serta masyarakat Indonesia,” jelas Kadiv Humas.

Penghargaan ini diberikan kepada Jenderal Sigit karena dipandang sebagai sosok kapolri penuh prestasi dan gelar. Jenderal Sigit juga dipandang menjadi pemimpin yang berkomitmen atas visinya, yakni menciptakan Polri Presisi.

Di kepemimpinan Jenderal Sigit, Polri beberapa kali diguncang kasus besar. Namun, jajarannya tetap solid dengan berbagai instruksi penyelesaian masalah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta