Uncategorized

Pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep MYL-ARA Akan Daftar di KPU Tanggal 27 Agustus 2024

×

Pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep MYL-ARA Akan Daftar di KPU Tanggal 27 Agustus 2024

Sebarkan artikel ini

PANGKEP | Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Pangkep 2024 Muhammad Yusran Lalogau dan Abdul Ramhan Assagaf (MYL-ARA) akan deklarasi dan melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep besok Selasa 27 Agustus 2024.

“Insyaallah besok, Do’akan semoga semuanya berjalan lancar,” kata Sekretaris Partai NasDem Pangkep Abdul Kadir, Senin 26 Agustus 2024.

Rencananya deklarasi MYL-ARA akan berlangsung di kediaman Haji Samsul Hamid, kegiatan akan berlangsung pagi dan lanjut dengan melakukan pendaftaran di KPU Pangkep.

Diketahui, saat ini baru pasangan MYL-ARA yang mengkonfirmasi akan melakukan pendaftaran di KPU Pangkep untuk tanggal 27 Agustus 2024.

KPU membuka pendaftaran bagi pasangan calon untuk Pilkada Pangkep 2024, mulai tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.

Dalam unggahan akun instagram @myusranlalogau, MYL mengunggah fotonya bersama Rahman Assagaf yang memegang rekomendasi formulir B1 KWK yang merupakan syarat dokumen untuk mendaftar di KPU.

Unggahan itu menuliskan, dengan rekomendasi ini kita siap memulai untuk ikut dalam kontestasi Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

“Insyaallah dengan kekompakan, dengan semangat, dengan kegembiraan, dan kebersamaan kita siap menyambut kemenangan,” tulis akun @myusranlalogau. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta