Peristiwa

Polres Bulukumba Amankan Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

×

Polres Bulukumba Amankan Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Bulukumba, Sulsel, Lintasnews5terkini.com  – Satuan Reserse Kriminal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba mengamankan seorang pria berinisial FR (44), yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Korban, SR (10), adalah warga Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Korban SR, yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, mengalami penganiayaan di rumahnya sendiri pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 17.00 WITA. Terduga pelaku, FR, merupakan paman korban yang juga bertetangga dengan korban di Kecamatan Rilau Ale.

Pihak kepolisian dari Polsek Rilau Ale berhasil mengamankan FR pada Senin (9/9/2024) sekitar pukul 00.30 WITA dan langsung menyerahkannya ke unit PPA Polres Bulukumba untuk proses lebih lanjut.

Kepala Unit PPA Polres Bulukumba, Aiptu Akhmad Kahar, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini sedang ditangani. “Benar, kami telah menerima laporan polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yang dilaporkan oleh ibu korban sendiri pada Senin, 9 September lalu,” ungkap Aiptu Akhmad Kahar, Selasa (10/9/2024).

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui tindakannya. “Pelaku mengakui perbuatannya. Motif sementara pelaku melakukan kekerasan karena ingin memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin,” tambahnya.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Rilau Ale untuk memeriksa kondisi korban. “Kami mengecek kondisi korban SR dan mengarahkan ke rumah sakit untuk melakukan visum guna keperluan penyelidikan,” jelasnya.

Korban saat ini telah dipindahkan ke rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi.

Sementara itu, terduga pelaku FR kini berada di Polres Bulukumba dan menjalani proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.

 

(Humas Polres Bulukumba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta