kriminal

Edarkan Sabu, Warga Tutung Kepulauan Togean Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

×

Edarkan Sabu, Warga Tutung Kepulauan Togean Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Touna, Lintasnews5terkini.com – Diduga memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis Sabu, HAP alias Ontol (30) warga Desa Tutung, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) harus berurusan dengan kepolisian Resor (Polres) Touna.

Tersangka HAP alias Ontol diamankan Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Touna pada hari Senin (12/09/2024) sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Tanjung Api, Desa Labuan, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, SIK, SH didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H dan Kasihumas AKP Triyanto pada saat konferensi pers bersama awak media, Kamis (19/9/2024).

AKBP Ridwan mengatakan, tersangka diamankan merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat di Jln. Tanjung Api, Desa Labuan, Kecamatan Ratolindo, yang diterima oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Touna.

“Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Touna kemudian melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan Tersangka tanpa melakukan perlawanan,” kata Kapolres.

“Dari penangkapan tersebut, Petugas mengamankan 7 (Tujuh) Paket serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto (8.33) Gram, 1 (satu) lembar tissue, 1 (satu) Buah Kantongan plastik warna hitam, 1 (satu) Buah Plastik klip kosong dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna Hitam,” ungkap AKBP Ridwan.

“Tersangka Ontol dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dipidana penjara paling singkat 5 ( lima) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta