Breaking Newskegiatan

Polres Pangkep Terima Penghargaan Dari KPPN Makassar II

×

Polres Pangkep Terima Penghargaan Dari KPPN Makassar II

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, Lintasnews5terkini- Pada Rabu 25 September 2024, di Ruang Layanan FO KPPN Makassar II, Polres Pangkep menerima penghargaan pada kegiatan Treasury Award yang diselenggarakan oleh KPPN Makassar II untuk semester pertama tahun 2024. Dalam acara tersebut, Polres Pangkep meraih peringkat II sebagai satuan kerja terbaik dalam hal akurasi dan SPM terbaik.

Penghargaan ini diterima langsung oleh Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bhakti, S.I.K., M.K.P., yang menunjukkan komitmen institusi dalam menjaga kualitas layanan dan integritas. KPPN Makassar II sendiri merupakan unit kerja pelayanan yang telah mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

Kapolres Pangkep menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Polres Pangkep dan akan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja. Dalam semangat SINERGI—Sistematis, Impresif, No Charge, Efektif, Responsif, Give a hand, dan Inovatif—Polres Pangkep berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan penghargaan ini, Polres Pangkep tidak hanya menunjukkan prestasi, tetapi juga menegaskan pentingnya kolaborasi dalam mencapai tujuan bersama demi pelayanan publik yang lebih baik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta