kriminal

Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa Tangkap Pelaku Curanmor di Makassar, Satu Pelaku Diberi Tindakan Tegas

×

Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa Tangkap Pelaku Curanmor di Makassar, Satu Pelaku Diberi Tindakan Tegas

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Jatanras AIPTU M. Iskandar P., S.H., M.H., berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 12.30 WITA. Penangkapan dilakukan di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu (16/10/2024).

Korban pencurian, Yusuf Se’re (49), yang bekerja sebagai sopir, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda GL Pro dengan nomor polisi DD 2272 ZE. Motor tersebut diparkir di teras rumah orang tuanya di Desa Parigi, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.

Korban baru menyadari motornya hilang setelah selesai melaksanakan shalat subuh dan menemukan motornya sudah tidak ada di tempat semula, dengan kerugian mencapai Rp 15 juta. Yusuf kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tinggimoncong.

Setelah menerima laporan, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku, dengan inisial AM alias M (22), warga Jalan Teuku Umar, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, sedang dalam perjalanan pulang dari Kabupaten Bulukumba.

Tim Jatanras Polres Gowa bersama Unit Reskrim Polsek Tinggimoncong dan Polsek Parangloe yang dipimpin IPDA Syamsuar, melakukan perburuan hingga akhirnya menangkap pelaku di Jalan Metro Tanjung Bunga.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain satu unit sepeda motor Honda GL Pro yang telah dimodifikasi menjadi motor trail dan sepeda motor Honda Genio hitam yang digunakan pelaku dalam aksinya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Pencarian barang bukti dilakukan pada Sabtu, 12 Oktober 2024, di Kabupaten Bulukumba, di mana polisi menemukan motor GL Pro yang telah dimodifikasi.

Namun, saat pelaku dibawa untuk mencari barang bukti lainnya, ia mencoba melarikan diri dan melawan petugas, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.

Setelah mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Makassar, pelaku dinyatakan dalam kondisi baik dan siap diproses lebih lanjut. Dalam pengakuannya, AM mengungkapkan bahwa ia telah melakukan pencurian sebanyak 14 kali, 13 di antaranya terjadi di wilayah Gowa dan satu di Kota Makassar sejak tahun 2020. Pelaku juga mengaku beraksi bersama rekannya, AT, yang saat ini masih buron (DPO).

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial AT dan mencari barang bukti lainnya. Pelaku inisial AM akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta