kriminal

Judi ‘Kupon Putih’, Polisi Amankan Emak-Emak di Sigi 

×

Judi ‘Kupon Putih’, Polisi Amankan Emak-Emak di Sigi 

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Karena judi toto gelap (togel) atau ‘Kupon Putih’ dua emak-emak diringkus dalam pelaksanaan Operasi Pekat Tinombala di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, pada Minggu 17 Nopember 2024.

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari mengatakan, penangkapan pelaku perjudian ini terkait pelaksanaan Operasi Pekat Tinombala 2024

“Ada dua pelaku yang kesemuanya wanita, diduga sebagai pengecer judi ‘Kupon Putih’ di wilayah Kabupaten Sigi,” kata Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Selasa (19/11/2024)

Sugeng menyebut, penangkapan dilakukan tim ditreskrimum Polda Sulteng pada hari Minggu 17 Nopember 2024. TKP pertama pukul 12.00 WITA di Jalan poros Palu-Bangga Desa Beka, Kec. Marawola Kab. Sigi dengan tersangka M (57). TKP kedua pukul 12.30 WITA di jalan Keremik Desa Belane Kec. Kinovaro Kab. Sigi dengan tersangka S (50).

“Dua perkara ini diungkap setelah Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat dan kasusnya dalam penyidikan Ditreskrimum Polda Sulteng sesuai Laporan Polisi nomor LP/A/06/XI/2024/SPKT.Ditreskrimum/Polda Sulteng dan LP/A/06/XI/2024/SPKT.Ditreskrimum/Polda Sulteng tanggal 17 Nopember 2024,” jelas Kasubbid Penmas.

Lanjut Sugeng menjelaskan dari pelaku M, Kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 115 ribu, satu unit ponsel, satu rim kertas HVS dan tabel shio 2024. Sedangkan untuk pelaku S, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 906 ribu, 164 rim kertas HVS dan lembar kertas ramalan.

“kedua pelaku diduga melanggar Undang Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun penjara,” tegas kasubbid Penmas.

Ini bagian dari Komitmen Polda Sulteng dalam rangka mendukung asta cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan terus melakukan penindakan segala bentuk perjudian, tandasnya

Selama tahun 2024 Polda Sulteng dan Polres jajaran setidaknya telah mengungkap dan menangani 23 kasus berbagai bentuk perjudian, tutup Kasubbid Penmas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta