Breaking News

Dor..!! Pengacara Asal Makassar di Tembak OTK, di Kabupaten Bone

×

Dor..!! Pengacara Asal Makassar di Tembak OTK, di Kabupaten Bone

Sebarkan artikel ini

LintasNews5Terkini.com  / Kabupaten Bone, Sulsel – Warga kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, tewas di Bone, berinisial R seorang pengacara tewas diduga ditembak orang tidak dikenal (OTK).

Korban ditembak di rumah istrinya usai selesai makan malam di teras rumahnya di Desa Pattuku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa 31 Desember 2024 saat detik-detik malam pergantian tahun.

Korban dikabarkan meninggal dunia setelah dilarikan ke Puskesmas Lappariaja akibat luka tembak dibagian wajah.

Menurut keterangan keluarga korban Muhammad Nasir salah satu pimpinan Media online yang juga Bendahara DPD PersatuanJurnalis Indonesia DPD PJI Sulawesi Selatan kepada Awak media 1 Januari 2025

” Korban ditembak di rumahnya istrinya di Bone, korban , sekarang sudah meninggal,” Jenazah di bawah Ke Makassar untuk di Otopsi di RS Bhayangkara Makassar ujar Nasir

Dia juga berharap kasus ini harus di Tuntaskan,pelaku segera di temukan oleh pihak Aparat penegak hukum APH kepolisian polres Bone dan Polda Sulsel

Sampai naiknya berita ini,belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Kepolisian Polres Bone.(*)

(Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta