Berita Seputar Sul-Sel

Askab PSSI Takalar Gelar Kongres Pemilihan Ketua Periode 2025-2029

×

Askab PSSI Takalar Gelar Kongres Pemilihan Ketua Periode 2025-2029

Sebarkan artikel ini

Takalar, Lintasnews5terkini.com  – Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Takalar akan menggelar kongres dengan agenda pemilihan ketua untuk periode 2025-2029. Kongres ini merupakan agenda wajib yang harus dilaksanakan sebagai bagian dari proses pemilihan ketua guna memastikan kepemimpinan yang sah dan berkelanjutan dalam organisasi.

Ketua Komite Pemilihan, Basri, menyampaikan bahwa tahapan kongres dengan agenda pemilihan ketua ini akan berlangsung pada 5 April 2025. Sebelum itu, komite pemilihan akan membuka pendaftaran bakal calon pada 3 dan 4 April 2025. Setelah proses pendaftaran, penetapan calon akan dilakukan pada 4 April 2025.

Pemilihan ketua ini menjadi momentum penting bagi Askab PSSI Takalar untuk meningkatkan perkembangan sepak bola di daerah. Dengan adanya dukungan dari pemerintah daerah, diharapkan sepak bola Takalar dapat berkembang lebih baik ke depannya.

Kongres ini juga menjadi ajang bagi para pemangku kepentingan sepak bola di Takalar untuk menentukan pemimpin yang memiliki visi dan komitmen dalam memajukan olahraga ini. Semua pihak diharapkan berpartisipasi aktif demi kemajuan sepak bola di Kabupaten Takalar.

(Irvan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta