Berita Seputar Sul-Sel

Jurnalis Timur News Alami Intimidasi dan Nyaris Dianiaya oleh Oknum Polisi di Makassar

×

Jurnalis Timur News Alami Intimidasi dan Nyaris Dianiaya oleh Oknum Polisi di Makassar

Sebarkan artikel ini

MakassarLintasnews5terkini.com   Seorang jurnalis media online Timur News, Koko Ruchkiyat, menjadi korban intimidasi dan hampir mengalami kekerasan fisik oleh seorang oknum anggota Polres Pelabuhan Makassar. Insiden tersebut terjadi pada Rabu dini hari (23/04) sekitar pukul 01.53 WITA di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Menurut keterangan Koko, saat itu ia tengah menemani rekannya, seorang perempuan berinisial CY (32), yang mengaku sebagai istri siri dari seorang oknum polisi berpangkat Brigpol berinisial ASR.

Situasi mendadak memanas ketika ASR datang ke lokasi dan langsung menyerang CY secara verbal hingga melakukan tindak kekerasan fisik dengan mencekiknya dari belakang.

“Saya melihat langsung tindakan kekerasan itu dan spontan merekamnya. Tapi ASR justru balik mengancam saya, menyuruh saya berhenti merekam, bahkan menunjuk-nunjuk sambil berkata kasar,” ujar Koko.

Berdasarkan pengakuan CY, hubungan rumah tangganya dengan ASR selama ini dipenuhi kekerasan. Ia sering dipukul, dihina, bahkan dilarang bersosialisasi.

Pada malam kejadian, CY dengan tegas menyampaikan di depan umum, “Mana surat nikah kita? Saya bukan istrimu.”

Koko menambahkan, emosi ASR semakin memuncak setelah mengetahui aksinya direkam. Ia merasa dilecehkan dan langsung melontarkan ancaman serta hinaan kepada Koko.

“Dia bilang saya ‘setengah masak’, dan mengeluarkan kalimat bernada kasar serta intimidatif, khas logat Makassar,” katanya.

Peristiwa tersebut turut disaksikan oleh beberapa petugas keamanan di lokasi THM. Namun, meski ada bukti rekaman dan saksi di tempat kejadian, hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Pelabuhan Makassar.

Insiden ini menjadi sorotan serius terhadap pentingnya perlindungan hukum bagi jurnalis di lapangan.

Tindakan kekerasan, terlebih oleh aparat penegak hukum, tidak dapat dibenarkan dalam sistem demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan pers.

 

(TIM)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta