Berita Seputar Sul-Sel

Ketua DPD PJI Apresiasi Tindakan Tegas Pemkot Makassar PHK Pengawai Laskar Pelangi

×

Ketua DPD PJI Apresiasi Tindakan Tegas Pemkot Makassar PHK Pengawai Laskar Pelangi

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Polo, memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Pemerintah Kota Makassar yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ratusan pegawai Non-ASN dari program “Laskar Pelangi” tahun 2025 ini.

Akbar menilai kebijakan yang diambil Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham merupakan langkah korektif yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Laskar Pelangi yang dibentuk di era kepemimpinan Wali Kota Danny Pomanto pada 2022 jelas bertentangan dengan regulasi dari BKN dan BKN Regional IV Makassar. Maka keputusan Pemkot Makassar saat ini untuk mengakhiri kontrak mereka adalah bentuk ketaatan terhadap regulasi negara,” kata Akbar dalam rilis yang diterima media, Sabtu (17/5/2025).

Lebih lanjut, Akbar mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 ia turut memperjuangkan nasib para honorer lama yang diberhentikan secara sepihak demi memberi tempat bagi pegawai baru dalam program Laskar Pelangi. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya merugikan pegawai lama, tetapi juga menciptakan ketimpangan dalam sistem kepegawaian.

“Syukurnya, para korban honorer di era kepemimpinan sebelumnya kini telah diberi kesempatan kembali melalui seleksi PPPK tahap kedua yang digelar Pemkot Makassar baru-baru ini,” jelasnya.

Dalam keterangannya, Akbar juga mengutip pernyataan resmi BKN Nomor: 018/RILIS/BKN/VIII/2022 tertanggal 30 Agustus 2022, yang menegaskan bahwa pendataan tenaga non-ASN berlaku hingga 31 Oktober 2022 dengan syarat dan ketentuan tertentu. Ia juga menyinggung Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang memperkuat ketentuan tersebut.

“Sudah ada aturan jelas, tapi kenapa di tahun 2022 justru dilanggar dengan membentuk program baru? Ini adalah pelanggaran terhadap kebijakan nasional,” tegas Akbar.

Pihaknya menilai keputusan Pemkot saat ini merupakan bentuk keberpihakan pada prinsip keadilan dan ketaatan terhadap regulasi nasional.

“Langkah Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham ini adalah koreksi atas kebijakan yang keliru di masa lalu. Kami dari PJI Sulsel sangat mendukung keputusan ini,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta