Makassar, Lintasnews5terkini.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Polo, memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Pemerintah Kota Makassar yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ratusan pegawai Non-ASN dari program “Laskar Pelangi” tahun 2025 ini.
Akbar menilai kebijakan yang diambil Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham merupakan langkah korektif yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Laskar Pelangi yang dibentuk di era kepemimpinan Wali Kota Danny Pomanto pada 2022 jelas bertentangan dengan regulasi dari BKN dan BKN Regional IV Makassar. Maka keputusan Pemkot Makassar saat ini untuk mengakhiri kontrak mereka adalah bentuk ketaatan terhadap regulasi negara,” kata Akbar dalam rilis yang diterima media, Sabtu (17/5/2025).
Lebih lanjut, Akbar mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 ia turut memperjuangkan nasib para honorer lama yang diberhentikan secara sepihak demi memberi tempat bagi pegawai baru dalam program Laskar Pelangi. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya merugikan pegawai lama, tetapi juga menciptakan ketimpangan dalam sistem kepegawaian.
“Syukurnya, para korban honorer di era kepemimpinan sebelumnya kini telah diberi kesempatan kembali melalui seleksi PPPK tahap kedua yang digelar Pemkot Makassar baru-baru ini,” jelasnya.
Dalam keterangannya, Akbar juga mengutip pernyataan resmi BKN Nomor: 018/RILIS/BKN/VIII/2022 tertanggal 30 Agustus 2022, yang menegaskan bahwa pendataan tenaga non-ASN berlaku hingga 31 Oktober 2022 dengan syarat dan ketentuan tertentu. Ia juga menyinggung Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang memperkuat ketentuan tersebut.
“Sudah ada aturan jelas, tapi kenapa di tahun 2022 justru dilanggar dengan membentuk program baru? Ini adalah pelanggaran terhadap kebijakan nasional,” tegas Akbar.
Pihaknya menilai keputusan Pemkot saat ini merupakan bentuk keberpihakan pada prinsip keadilan dan ketaatan terhadap regulasi nasional.
“Langkah Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham ini adalah koreksi atas kebijakan yang keliru di masa lalu. Kami dari PJI Sulsel sangat mendukung keputusan ini,” pungkasnya. (**)

























