Berita Seputar Sul-Sel

Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Perumnas 101 Hektare di Maros Mandek, DPP LEMKIRA Tantang Kejari Bertindak Tegas

×

Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Perumnas 101 Hektare di Maros Mandek, DPP LEMKIRA Tantang Kejari Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Maros, Sulsel, Lintasnews5terkini.com  – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembebasan lahan milik Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) seluas 101 hektare di Desa Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, terus menjadi sorotan. Aktivis Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPP LEMKIRA) bersama sejumlah aktivis lainnya terus mengawal kasus ini hingga ke Jakarta.

Kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp128 miliar ini mencuat akibat adanya indikasi salah bayar dan penyelewengan dana oleh sejumlah oknum yang diduga melibatkan pejabat daerah.

Ironisnya, meskipun sempat diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, kasus ini hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Proses hukumnya mandek, bahkan disebut “mati suri” tanpa kejelasan tindak lanjut.

Rizal Abd Rahman, aktivis DPP LEMKIRA, menyayangkan sikap Kejari Maros yang dinilainya tidak transparan dalam mengungkap sejauh mana perkembangan kasus ini.

“Ini bukan kasus kecil, ini menyangkut uang negara yang jumlahnya fantastis. Tapi Kejari Maros seolah kehilangan daya untuk mengusut. Justru kasus-kasus kecil yang dibesar-besarkan, sementara kasus besar seperti ini justru terkesan diabaikan,” tegas Rizal.

Menurutnya, banyak pihak menduga keterlibatan sejumlah pejabat daerah dalam perkara ini menjadi salah satu alasan kenapa penanganannya stagnan.

“Kami mendesak Kajari Maros untuk bekerja secara profesional dan transparan. Jangan biarkan kasus ini terus mengambang. Sudah cukup lama bergulir, tapi hasilnya nol besar. Kalau Kejari berani, silakan ungkap! Kami tantang,” ujar Rizal.

DPP LEMKIRA pun menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata terhadap dugaan praktik korupsi yang merugikan negara.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta