Berita Seputar Sul-Sel

Tambang Pasir Ilegal di Pa’bundukang Kembali Marak, Diduga Gunakan Solar Subsidi

×

Tambang Pasir Ilegal di Pa’bundukang Kembali Marak, Diduga Gunakan Solar Subsidi

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com Aktivitas penambangan pasir liar di Desa Pa’bundukang, Bontoramba, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan publik.

Tiga unit alat berat dilaporkan beroperasi secara intensif di lokasi tersebut, menggali pasir hingga kedalaman mencapai 4-5 meter, Kamis, 29 Mei 2025.

Diduga kuat, aktivitas penambangan ilegal ini menggunakan solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor usaha mikro.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia turut angkat suara dalam kasus ini. Mereka meminta perhatian serius dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk mendalami praktik tambang ilegal tersebut yang dinilai telah berlangsung tanpa kendali.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi menyangkut kerusakan lingkungan dan penyalahgunaan fasilitas negara seperti solar subsidi. Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas,” ujar perwakilan Poros Rakyat Indonesia dalam pernyataan resminya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai penindakan terhadap aktivitas tersebut. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta