Maros, Lintasnews5terkini.com – Keberadaan praktik penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar di wilayah Maccini Baji, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam dari Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Maros.
Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, mempertanyakan peran aktif aparat keamanan dan pemerintah setempat dalam menangani aktivitas ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa, serta aparat penegak hukum lainnya harus bertanggung jawab atas maraknya penampungan solar yang meresahkan masyarakat.
“Kemana Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kepala Desa serta aparat penegak hukum lainnya? Penimbunan BBM ilegal ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan harus segera ditindaki,” tegas Ismar, Kamis (12/06/2025).
Sebagaimana diketahui, Bhabinkamtibmas memiliki tugas utama sebagai pembina keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat desa atau kelurahan, termasuk melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan Kamtibmas. Sementara Babinsa berperan dalam pembinaan teritorial dan menjaga stabilitas sosial di masyarakat. Kepala desa juga memegang tanggung jawab penting dalam mengawasi dan menjaga wilayahnya dari segala bentuk pelanggaran hukum.
Ismar mendesak agar seluruh pihak terkait tidak menutup mata terhadap laporan-laporan masyarakat. “Jangan hanya diam dan menunggu, harus ada aksi nyata. Peran mereka sangat penting dalam mencegah dan menindak segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah desa,” tambahnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap siapapun yang diduga melindungi bisnis ilegal tersebut, tanpa pandang bulu.
Menurutnya, penegakan hukum harus berlaku adil demi menciptakan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.(*).

























