Pendidikan

PERAK Endus Dugaan Pungli di PAUD Negeri Disdik Makassar

×

PERAK Endus Dugaan Pungli di PAUD Negeri Disdik Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  — Dugaan Praktek pungutan liar (pungli) di sekolah kembali membuat miris di tengah masyarakat. Kali ini datang dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Negeri Tamalate Dinas Pendidikan Kota Makassar. Pasalnya, sekolah yang baru dibuka tahun ini 2025 langsung tancap gas terindikasi melakukan pungutan liar.

Hasil investigasi dan penelusuran LSM PERAK menemukan dugaan kuat keterlibatan komite melakukan praktek pungutan liar tersebut.

“Padahal jelas komite dilarang keras melakukan pungutan jual beli seragam nah kenapa ini bisa terjadi di PAUD Disdik,” ujar Burhan Salewangang, SH Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia saat diwawancarai wartawan, Selasa (29/5/25).

Burhan juga segera melakukan perampungan baket dan data untuk melakukan pelaporan secara resmi ke aparat penegak hukum (APH).

“Nominal pakaian seragam itu Rp 175.000, Batik Rp 75.000 dan Topi Rp 25.000. Padahal di luar sana masih banyak konveksi menjual dengan harga lebih murah,” ungkap Burhan.

Kepala Sekolah PAUD Negeri Tamalate, Cahaya, S.Pd, M.Pd yang dikonfirmasi membenarkan, jika jual beli seragam dilakukan oleh pihak komite.

“Ada pertemuan para orang tua dan mereka menginisiasi sendiri untuk adanya pemakaian baju seragam untuk anak-anaknya. Dan saya tidak tahu apa-apa semua dihendel Komite sekolah pengadaan seragam, batik dan topinya,” jawabnya saat dikonfirmasi awak media.

Diketahui tahun ini PAUD Negeri Tamalate membuka ruang kelas baru sebanyak 4 kelas dengan jumlah siswa kurang lebih 100 murid. Di Kota Makassar berdiri 5 PAUD Negeri, Tamalate, Rappocini, Manggala, Mariso dan Biringkanayya.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta