Gowa

Kapolres Gowa Turun Langsung Kawal Aksi Unjuk Rasa Aliansi Cipayung Plus

×

Kapolres Gowa Turun Langsung Kawal Aksi Unjuk Rasa Aliansi Cipayung Plus

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K, M.Si, bersama Dandim 1409/Gowa LETKOL. INF. Heri Kuswanto turun langsung mengawal jalannya aksi unjuk rasa yang digelar Mahasiswa Aliansi Cipayung Plus Gowa, Rabu (03/09/2025).

Aksi tersebut diawali di batas Gowa–Makassar dan dilanjutkan dengan titik kumpul di Lapangan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Dari lokasi itu, Kapolres Gowa berjalan kaki bersama massa aksi menuju Kantor Bupati Gowa dan Kantor DPRD Gowa untuk menyampaikan aspirasi.

Kapolres Gowa bersama Dandim 1409/Gowa tampak berjalan kaki mendampingi para pengunjuk rasa, memastikan jalannya kegiatan berlangsung aman dan tertib.

Kehadiran kedua pejabat ini menjadi bentuk komitmen TNI-Polri dalam menjaga situasi tetap aman, kondusif, serta memastikan penyampaian pendapat berjalan tertib sesuai aturan.

“Pengamanan ini bukan hanya untuk memastikan kelancaran aksi, tetapi juga sebagai wujud kehadiran negara dalam mengawal aspirasi masyarakat,” ujar Kapolres Gowa.

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung dengan aman dan terkendali hingga massa membubarkan diri secara tertib setelah menyampaikan tuntutan mereka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta