Maros

Polemik Tanah Hj. Nurlia di Maros Memanas, Camat Turikale Didesak Fasilitasi Mediasi

×

Polemik Tanah Hj. Nurlia di Maros Memanas, Camat Turikale Didesak Fasilitasi Mediasi

Sebarkan artikel ini

Maros, Lintasnews5terkini.com  – Polemik tanah milik Hj. Nurlia di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, semakin memanas setelah surat resmi yang diajukan keluarga Hj. Nurlia bersama LSM Lidik Pro kepada Camat Turikale, Nasar, hingga kini tak kunjung mendapat balasan.

Surat bernomor 012/PERMINTAAN/DPD-MAROS/LIDIK PRO/VII/2025 tertanggal 7 Juli 2025 itu berisi permohonan mediasi dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait. Namun, lebih dari satu bulan berlalu, belum ada tindak lanjut maupun jawaban resmi dari pihak kecamatan.

Situasi ini memicu tanda tanya publik dan menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan tertentu yang coba ditutupi. Terlebih, LSM Lidik Pro menyoroti adanya kejanggalan serius berupa dua Nomor Objek Pajak (PBB) untuk tanah yang sama.

“Lucunya, untuk objek tanah yang sama justru muncul dua PBB. Bagaimana mungkin satu tanah punya dua pajak? Ini jelas janggal dan mengindikasikan adanya permainan oknum. Camat seharusnya memfasilitasi persoalan ini, bukan malah diam,” tegas Ketua Lidik Pro Maros, Ismar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Maros, Ir. H. Takdir, menilai mediasi adalah jalan terbaik dalam menyelesaikan polemik ini.

“Jika memang ada surat resmi warga yang belum ditindaklanjuti, sebaiknya segera dilakukan mediasi. Musyawarah dengan menghadirkan semua pihak terkait adalah langkah bijak agar persoalan bisa selesai secara adil dan transparan,” ujar Ir. H. Takdir.

Ia menambahkan, musyawarah tidak hanya sejalan dengan asas pemerintahan yang baik, tetapi juga penting untuk mencegah konflik berkepanjangan yang dapat merugikan masyarakat.

Menurut Lidik Pro, sikap bungkam camat jelas bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) seorang camat sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa camat berkewajiban memfasilitasi penyelesaian sengketa, menjadi penghubung masyarakat dengan pemerintah daerah, dan memberikan pelayanan publik secara responsif.

“Kalau surat resmi warga saja tidak dijawab, berarti camat gagal menjalankan tupoksinya sesuai aturan. Karena itu kami mendesak Bupati Maros segera mengevaluasi camat semacam ini,” tambah Ismar.

Hingga berita ini diturunkan, Camat Turikale Nasar belum memberikan klarifikasi, meski desakan publik, LSM Lidik Pro, dan dorongan dari Inspektorat untuk memfasilitasi musyawarah semakin menguat.

 

Pewarta : Agen 01 Maros

Editor : Sul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *