kriminal

Unit Jatanras Polres Gowa Ringkus Pelaku Judi Online di Jalan Poros Pallangga

×

Unit Jatanras Polres Gowa Ringkus Pelaku Judi Online di Jalan Poros Pallangga

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online (judol). Penangkapan dilakukan pada Sabtu (06/09/2025) sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Poros Pallangga, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/539/VIII/2025OPS.1.3/2025 tanggal 25 Agustus 2025, Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: SPRIN/680/VIII/OPS.1.3/2025 tanggal 25 Agustus 2025, serta Laporan Polisi Nomor: LP/A/38/IX/2025/SPKT Res Gowa Polda Sulsel tanggal 7 September 2025.

Adapun terduga pelaku berinisial AU (23) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi cip melalui aplikasi judi online, serta uang tunai sebesar Rp750.000.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos, S.H, M.H, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian online di sebuah warung kelontong di kawasan Pallangga.

“Berdasarkan hasil lidik di lapangan, anggota Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Aditya Pamungkas, S.Tr.K. segera bergerak ke lokasi dan mendapati adanya transaksi jual beli cip judi online. Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Bahtiar.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan. Ia dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.

“Polres Gowa akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegas AKP Bahtiar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta