Nasional

Aktivasi Siskamling, Wamen Bima Arya ‘Ronda’ Bareng Wali Kota Bandung

×

Aktivasi Siskamling, Wamen Bima Arya ‘Ronda’ Bareng Wali Kota Bandung

Sebarkan artikel ini

Bandung, Lintasnews5terkini.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meninjau langsung pengaktifan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/9/2025) malam. Dengan mengenakan kupluk dan setelan kasual hangat layaknya petugas jaga malam, Bima ikut “ronda” bersama Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta masyarakat setempat.

Pada kesempatan itu, Bima melihat dari dekat pelaksanaan program yang dikenal dengan “warga jaga warga, warga jaga kota”. Bersama rombongan, Bima memantau kegiatan di beberapa Rukun Warga (RW) di Kecamatan Gedebage, Kota Bandung.

Bima menyampaikan, Presiden telah memberikan arahan tegas agar seluruh daerah mengaktifkan kembali Siskamling sebagai upaya memperkuat kebersamaan, soliditas, sekaligus mengantisipasi berbagai potensi yang tidak diinginkan. Ia juga menyampaikan salam hormat serta apresiasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kepada Wali Kota Bandung dan jajaran yang telah berikhtiar maksimal menjaga kondusivitas Kota Bandung.

“Arahan Presiden, Pak Wali, jelas dan tegas untuk mengaktivasi satu kultur, satu budaya, satu sistem yang sudah lama sebetulnya ada di kita, tetapi sering kita lupakan dan hari ini dibutuhkan, yaitu Siskamling,” katanya.

Dari hasil pengamatannya, Bima menilai Kota Bandung menjadi salah satu daerah tercepat dalam mengaktifkan Siskamling. Menurutnya, semangat Siskamling adalah semangat menjaga kota yang dicintai bersama. Untuk itu, Mendagri meminta seluruh kepala daerah agar segera turun langsung ke wilayah dan menggerakkan masyarakat supaya Siskamling kembali berjalan.

“Presiden menyampaikan kepada Pak Mendagri, dan Pak Mendagri menugaskan saya beserta jajaran Kemendagri untuk memastikan seluruh kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota menggerakkan, mengaktivasi Siskamling. Warga jaga warga, lingkungan dijaga bersama,” ujarnya.

Bima melanjutkan, arahan Presiden Prabowo Subianto jelas. Demokrasi memberi ruang bagi siapa pun untuk menyampaikan pendapat, selama berada dalam koridor yang tepat dan tidak mengganggu ketertiban. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar semua pihak dapat membedakan mana gerakan murni yang menjadi aspirasi warga, dan mana yang bukan.

“Siskamling ini bukan untuk membungkam, bukan. Bukan untuk mengunci aspirasi-aspirasi warga, bukan. Tapi Siskamling ini untuk memastikan tidak ada provokasi, tidak ada warga yang berniat lain yang berbeda, sehingga keamanan dan ketertiban itu terganggu,” ungkapnya.

Ia menegaskan, bila ditemukan indikasi mencurigakan seperti orang tak dikenal atau informasi yang meresahkan, maka seluruh unsur bisa merespons bersama. Menurutnya, Siskamling yang dilakukan secara berkesinambungan merupakan langkah baik dari warga untuk warga dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Sebetulnya ini secara permanen baik sekali. Jadi ini momentum yang baik untuk menghidupkan kembali. Dulu kan di masa-masa 80-an, 90-an Siskamling ini setiap hari. Cuma mungkin hari ini ada penekanan khusus ya, sehingga kepala daerah turun,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta