Nasional

JAM INTEL dan JAM DATUN Siap Kawal Program Prioritas Kemenkes

×

JAM INTEL dan JAM DATUN Siap Kawal Program Prioritas Kemenkes

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) melaksanakan dua Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Kesehatan pada Senin 21 September 2026 di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

PKS pertama ditandatangani antara Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI Kunta Wibawa Dasa Nugaraha tentang Pengawalan dan Pengamanan terhadap Proyek Strategis Nasional dan Program Prioritas di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

PKS kedua ditandatangani antara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kedua kerja sama tersebut dilakukan untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan RI dan Kementerian Kesehatan guna memastikan pelaksanaan program strategis di sektor kesehatan berjalan optimal melalui pengawalan, pengamanan, pertukaran informasi, serta pencegahan terhadap berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) menegaskan bahwa PKS tersebut merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan untuk memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Kesehatan.

Menurutnya, Kejaksaan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memiliki peran dalam pencegahan dan pengamanan, khususnya terhadap proyek strategis dan program prioritas nasional.
Hal tersebut menjadi penting mengingat sektor kesehatan memiliki peran vital bagi masyarakat, dengan cakupan program yang luas, kompleksitas pelaksanaan, serta tingginya ekspektasi publik. “Perjanjian ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi landasan yang kuat untuk aksi nyata,” ujar Jamintel.

Perjanjian ini merupakan landasan dan implementasi teknis dari Nota Kesepahaman (MoU) yang telah terjalin sebelumnya antara kedua pihak. Melalui PKS tersebut, kerja sama mencakup pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi untuk memperkuat deteksi dini dan pengawasan, pengawalan dan pengamanan proyek strategis serta program prioritas agar berjalan lancar, tepat waktu dan tepat sasaran

Tak hanya itu, kerja PKS ini mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan bersama, lokakarya, seminar, sosialisasi, FGD, dan bimbingan teknis. Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalkan potensi AGHT sekaligus mendukung tata kelola yang lebih akuntabel di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Sejalan dengan pengawalan tersebut, Jamdatun menekankan pentingnya dukungan hukum dalam menghadapi transformasi sektor kesehatan yang berlangsung cepat. Perubahan dari layanan kuratif menuju promotif dan preventif, integrasi data kesehatan nasional, Pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit untuk mengatasi kekurangan tenaga spesialis, penguatan rumah sakit dan sistem rujukan, ketahanan farmasi dan alat kesehatan, penanggulangan tuberkolosis, hingga program Cek Kesehatan Gratis membawa peluang sekaligus risiko hukum yang perlu dikelola sejak awal.

Salah satu contoh yang disoroti adalah pengembangan SATUSEHAT Rekam Medis Elektronik yang mengintegrasikan rekam medis secara nasional. Menurutnya, digitalisasi kesehatan tidak hanya membutuhkan kesiapan teknologi, tetapi juga tata kelola mengenai akses, penggunaan, pertukaran, persetujuan, keamanan, dan pertanggungjawaban atas data kesehatan yang bersifat pribadi dan sensitif. Karena itu, aspek hukum perlu diperhatikan sejak tahap perancangan untuk membangun digital trust dan memastikan good policy ditopang good governance.

“JPN harus dapat dilibatkan ketika kebijakan sedang dirancang, ketika kontrak sedang disusun, ketika aksi administratif akan dilakukan, ketika proyek strategis akan dijalankan, atau ketika terdapat risiko hukum yang perlu dipetakan sejak awal,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Melalui fungsi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan Legal Opinion, Legal Assistance, maupun Legal Audit sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Keterlibatan tersebut bukan untuk menggantikan kewenangan pengambil keputusan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), biro hukum, maupun manajemen risiko, melainkan memberikan perspektif hukum agar keputusan memiliki dasar yang jelas, risiko terpetakan, dan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pelaksanaan program kesehatan yang terkadang membutuhkan keputusan cepat, aspek hukum juga diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kecepatan dan kehati-hatian, fleksibilitas dan akuntabilitas, serta inovasi dan kepatuhan. Dengan demikian, hukum tidak hanya hadir ketika permasalahan muncul, tetapi menjadi enabler bagi kebijakan publik yang baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Melalui kedua kerja sama tersebut, Kejaksaan RI dan Kementerian Kesehatan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan memberikan kepastian hukum, memperkuat mitigasi risiko serta pengamanan proyek strategis, meningkatkan efektivitas pencegahan dan tata kelola yang akuntabel, serta memperkuat kapasitas sumber daya manusia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta