Nasional

Tinjau MPP Kota Kupang, Wamendagri Bima Apresiasi Inovasi Layanan Publik

×

Tinjau MPP Kota Kupang, Wamendagri Bima Apresiasi Inovasi Layanan Publik

Sebarkan artikel ini

Kupang, Lintasnews5terkini.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (14/10/2025). Dalam kunjungan tersebut, Bima mengapresiasi berbagai inovasi layanan publik yang digagas Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang karena dinilai mampu menghadirkan pelayanan yang ramah, inklusif, dan membahagiakan masyarakat.

Bima menilai, MPP Kota Kupang memiliki suasana pelayanan yang nyaman dan menyenangkan bagi masyarakat. Ia menekankan, keramahan petugas menjadi unsur penting dalam memberikan pelayanan publik yang tidak hanya efisien, tetapi juga membangun kedekatan emosional antara pemerintah dan warga.

“Yang saya rasakan di sini adalah keramahtamahan dari staf yang ada di sini. Ya mungkin karena Pak Walinya juga orangnya ramah, friendly, jadi semuanya rasanya tertular,” ujar Bima kepada awak media.

Menurutnya, esensi utama dari MPP adalah menghadirkan pelayanan publik yang tidak sekadar memudahkan urusan administrasi, tetapi juga menciptakan pengalaman positif dan membahagiakan bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bima juga memberikan apresiasi terhadap sejumlah inovasi layanan publik yang dikembangkan Pemkot Kupang. Ia menilai terobosan-terobosan tersebut mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan warga dari berbagai lapisan masyarakat.

“Yang kedua, saya apresiasi Pak Wali ceritakan tentang beberapa inovasi. Ada dua, tadi di sini yang saya dengar, ada layanan BESTI. BESTI ini Beres dan Pasti curhat warga, karena perlu sekarang warga untuk didengar masalah, problematika-problematika kehidupannya,” ujarnya.

Selain layanan Beres dan Pasti (BESTI), Bima juga mengapresiasi kebijakan penyediaan dana di rumah sakit bagi warga yang belum memiliki identitas kependudukan maupun kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Ada dana yang disimpan di rumah sakit, untuk melayani warga-warga yang tidak punya identitas kependudukan, tidak punya BPJS, itu bagus sekali terobosannya. Saya mengapresiasi, sangat mengapresiasi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Bima menegaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mempertahankan dan meningkatkan standar pelayanan publik yang telah baik. Ia menyebut, kinerja tersebut dapat menjadi dasar bagi daerah untuk memperoleh dana insentif fiskal pada tahun mendatang.

“Ya, sekarang ini kan yang penting adalah Pemerintah Kota Kupang mempertahankan standarnya, standar yang terbaik tadi. Kalau kemudian dilihat catatan angkanya baik, berhasil, tidak menutup kemungkinan ada dana insentif fiskal,” jelasnya.

Dalam kunjungannya, Bima meninjau langsung sejumlah stan pelayanan di MPP dan berdialog dengan pegawai serta masyarakat. MPP Kota Kupang menghadirkan berbagai layanan, mulai dari perizinan berusaha, pendataan bantuan sosial, izin praktik tenaga kesehatan, layanan pendidikan, hingga administrasi kependudukan.

Tersedia pula layanan dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Pelayanan Pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta