Nasional

Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Pemerintah Percepat Penyaluran Dana Otsus dan Penguatan Kapasitas Daerah Papua

×

Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Pemerintah Percepat Penyaluran Dana Otsus dan Penguatan Kapasitas Daerah Papua

Sebarkan artikel ini

Manokwari, Lintasnews5terkini.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) serta memperkuat kapasitas pemerintah daerah (Pemda) di Tanah Papua. Hal ini disampaikan Ribka dalam Rapat Pleno Badan Pengarah Papua (BPP) atau Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) di Kantor KPPN Manokwari, Papua Barat, Selasa (4/11/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming dan dihadiri Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, anggota BP3OKP perwakilan provinsi, serta ketua dan anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan (KEPP) Otsus Papua. Agenda rapat berfokus pada penguatan tata kelola fiskal, percepatan pembangunan ekonomi, layanan dasar, infrastruktur, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Papua.

Ribka mengatakan, tata kelola dana Otsus perlu direformasi agar lebih transparan, tepat sasaran, dan mampu memperkecil kesenjangan pembangunan antardaerah. Selain itu, upaya mempercepat penyaluran dana Otsus membutuhkan kolaborasi erat antarkementerian/lembaga dan Pemda. Ia mencatat sejumlah kendala terkait penyaluran dana Otsus, mulai dari pemenuhan persyaratan administratif hingga kapasitas aparatur yang perlu segera diperkuat.

“[Kami] mendorong peningkatan kapasitas SDM pengelola keuangan daerah melalui capacity building agar persyaratan salur dapat segera terpenuhi, [sehingga] pelaksanaan kebijakan fiskal daerah berjalan efektif dan akuntabel,” tegas Ribka.

Dalam rapat tersebut turut disorot kondisi ekonomi di Papua Tengah dan Papua Barat yang masih mencatatkan pertumbuhan minus. Untuk itu, kata Ribka, pemerintah pusat perlu memberikan pendampingan khusus serta mendorong kebijakan afirmatif yang mampu menggerakkan sektor riil.

“Dan [perlu] memperkuat fondasi ekonomi lokal berbasis potensi wilayah,” ujarnya.

Selain sektor ekonomi, Ribka juga menggarisbawahi bahwa layanan kesehatan untuk Orang Asli Papua (OAP) harus diperkuat. Menurutnya, fasilitas kesehatan dasar dan sarana-prasarana seperti ambulans serta layanan kesehatan bergerak (mobile) di Papua masih terbatas.

“Sehingga diperlukan perluasan program Cek Kesehatan Gratis, serta pembangunan rumah sakit rujukan vertikal menjadi prioritas untuk menjangkau masyarakat terpencil,” imbuhnya.

Pada bidang infrastruktur, Ribka menekankan pentingnya integrasi antarsektor dalam pembangunan jalan Trans-Papua, pembangkit listrik, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) terintegrasi, dan pusat rujukan kesehatan. Ia juga mendorong keterlibatan perusahaan milik OAP dalam proyek strategis agar memberi dampak ekonomi nyata bagi masyarakat.

Forum tersebut juga membahas peningkatan SDM lokal melalui rekrutmen tenaga kesehatan dan pendidikan, serta pelatihan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Sebagai informasi, forum ini bertujuan untuk memetakan persoalan di daerah sekaligus merumuskan langkah strategis dan koordinatif antara pemerintah pusat dan Pemda guna memperkuat kapasitas aparatur, mengoptimalkan penggunaan dana Otsus, dan mendorong pemerataan pembangunan di Tanah Papua. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta