Hukum

Sidang Perdana Nadiem Makarim, Simpatisan Driver GOJEK Gelar Aksi Dukungan

×

Sidang Perdana Nadiem Makarim, Simpatisan Driver GOJEK Gelar Aksi Dukungan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim digelar pada Selasa (5/1/2026), setelah sebelumnya dua kali ditunda karena alasan kesehatan terdakwa. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini turut diwarnai aksi dukungan dari sejumlah simpatisan yang mengatasnamakan pengemudi ojek daring (ojol).

Pantauan di lokasi, puluhan massa terlihat berkumpul di sekitar area pengadilan dengan membawa spanduk atas nama Geradil (Gerakan Driver Gojek Untuk Keadilan).

“Ojol Ada karena Nadiem! Pejuang Aspal Bersama Nadiem!”, demikian tertulis di spanduk.

Massa juga melakukan orasi secara bergantian dengan menggunakan pengeras suara portabel. Salah satu orator terdengar menyampaikan seruan dukungan kepada Nadiem Makarim.

“Aksi kita aksi damai, aksi kita mensuport, mendukung, sampai Pak Nadiem dibebaskan, teman-teman. Takbir!” teriak orator tersebut yang kemudian disambut respons massa.

Aksi tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Tidak tampak adanya tindakan anarkis selama berlangsungnya sidang.

Meski massa menyebut Nadiem sebagai figur penting dalam sejarah lahirnya ojek daring, secara hukum Nadiem Makarim tidak lagi memiliki jabatan struktural di Gojek maupun PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Nadiem diketahui mengundurkan diri dari posisi CEO Gojek pada Oktober 2019 setelah ditunjuk sebagai menteri, dan sejak itu tidak tercatat sebagai direksi, komisaris, maupun pegawai perusahaan tersebut.

Dalam konteks peradilan, seruan pembebasan yang disampaikan sebagian simpatisan tidak berkaitan langsung dengan mekanisme hukum yang sedang berjalan. Putusan terhadap terdakwa sepenuhnya berada dalam kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diuji secara terbuka di muka sidang.

Sebelumnya, agenda pembacaan dakwaan telah dua kali ditunda pada 16 Desember 2025 dan 23 Desember 2025 dengan alasan Terdakwa sakit yang dibuktikan melalui surat keterangan medis.

Perkara yang menjerat Nadiem Anwar Makarim disidangkan secara terpisah dari terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Selain Nadiem, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga tengah memeriksa perkara Terdakwa Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, yang masih berada pada tahap pemeriksaan saksi. Sementara itu, perkara Ibrahim Arief alias Ibam telah memasuki agenda pembacaan putusan sela. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta