Nasional

Kasatgas Tito Terus Perkuat Koordinasi Percepatan Penanganan Pascabencana Sumatera

×

Kasatgas Tito Terus Perkuat Koordinasi Percepatan Penanganan Pascabencana Sumatera

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera Muhammad Tito Karnavian terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna mempercepat penanganan pascabencana. Ikhtiar ini dilakukan untuk memastikan setiap pihak bergerak menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.

Semangat tersebut tergambar dalam Rapat Perkembangan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) yang digelar di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (23/2/2026). Rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno tersebut juga diikuti oleh kementerian dan lembaga terkait.

Salah satu isu yang dibahas dalam pertemuan tersebut yakni upaya memastikan kebutuhan masyarakat yang tinggal di hunian sementara (huntara) dapat terpenuhi, baik huntara yang dibangun oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Danantara, maupun Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

“Yang di huntara ini, mereka waktu itu, mereka akan diberikan, dibuatkan dapur umum, dan makan mereka ditanggung,” kata Tito.

Tito menjelaskan, huntara merupakan bantuan bagi masyarakat yang rumahnya rusak berat atau hilang akibat diterjang banjir. Masyarakat tersebut tinggal di huntara sembari menunggu hunian tetap (huntap) selesai dibangun. Selain menempati huntara, masyarakat juga dapat memilih tinggal di rumah saudara atau menyewa hunian dengan kompensasi berupa Dana Tunggu Hunian (DTH).

Ia menambahkan, berbagai skema bantuan telah disiapkan pemerintah bagi masyarakat terdampak banjir di wilayah Sumatera. Skema bantuan tersebut antara lain didasarkan pada tingkat kerusakan rumah.

Ia merinci, bantuan tersebut meliputi Rp15 juta untuk perbaikan rumah rusak ringan, Rp30 juta untuk rumah rusak sedang, dan Rp60 juta untuk rumah rusak berat atau hilang. Khusus untuk rumah rusak berat atau hilang, bantuan sebesar Rp60 juta akan disalurkan melalui pembangunan rumah oleh pemerintah, baik di lokasi semula maupun di lahan relokasi.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan bantuan perabotan serta stimulan ekonomi bagi masyarakat terdampak. Tito menyarankan agar bantuan tersebut tidak hanya diberikan kepada masyarakat yang rumahnya rusak berat, tetapi juga kepada yang mengalami kerusakan sedang.

“Nah, yang rusak ringan tinggal nanti, apakah diskresi dari setiap Pemda untuk melihat kondisi [masyarakatnya] perlu dibantu enggak uang perabotan dan uang [stimulan] ekonominya,” ujarnya.

Tak hanya menyoal penyaluran bantuan, forum tersebut juga membahas penanganan puing-puing kayu sisa banjir yang masih terdapat di beberapa daerah terdampak. Tito mengaku telah berdiskusi dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait kebijakan penanganan tersebut.

Selain Menko PMK Pratikno, forum ini dihadiri oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Kepala BNPB Suharyanto, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, serta pejabat terkait lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta