Berita Seputar Sul-Sel

Bea Cukai Sulbangsel Musnahkan 43,40 Juta Batang Rokok Ilegal, Kolaborasi dengan PT Mitra Hijau Asia

×

Bea Cukai Sulbangsel Musnahkan 43,40 Juta Batang Rokok Ilegal, Kolaborasi dengan PT Mitra Hijau Asia

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, Lintasnews5terkini.com  – Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbangsel) telah melakukan pemusnahan sebanyak 43,40 juta batang rokok ilegal, hasil dari 448 kali penindakan kepabeanan dan cukai yang dilakukan hingga April 2026. Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di Lapangan BDK Makassar, Kompleks GKN, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, bekerja sama dengan PT. Mitra Hijau Asia pada Kamis lalu. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan, Martha Octavia.

Keterlibatan PT. Mitra Hijau Asia merupakan bentuk kerjasama yang dilaksanakan oleh Bea Cukai dalam menangani pemusnahan barang-barang ilegal.

Riory Rivandy, Direktur PT. Mitra Hijau Asia, menjelaskan bahwa perusahaan mereka ditunjuk sebagai mitra jangka panjang dalam pemusnahan barang-barang ilegal, mengingat PT. Mitra Hijau Asia bergerak di bidang pengelolaan sampah dan limbah, khususnya limbah Berbahaya dan Beracun (B3),” kata Riory Rivandy rabu (13/5/2026)

Riory Rivandy juga mengapresiasi komitmen pemerintah dalam hal sinergi dan kolaborasi seluruh aparat penegak hukum, instansi terkait, serta masyarakat.

Ia berharap, dengan kelangsungan kerjasama ini, pengawasan dan penegakan hukum dapat berjalan optimal,” pungkasnya (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta