Nasional

Ingatkan Nilai Islam, Dirjen Badilum: Jangan Cederai Kehormatan Peradilan

×

Ingatkan Nilai Islam, Dirjen Badilum: Jangan Cederai Kehormatan Peradilan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI menggelar pengajian dan tasyakuran pada Kamis (15/10). Mengusung tema “Menanamkan Nilai-Nilai Islam dalam Menjaga Integritas, Disiplin, dan Kehormatan Aparatur Peradilan”, kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat nilai-nilai keislaman dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur peradilan.

Kegiatan dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum), Bambang Myanto. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ustaz Andi Usman Taufan, Sekretaris Ditjen Badilum Kurnia Arry Soelaksono, serta Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum (Dirbinganis) Hasanuddin.

Dalam sambutan pembukanya, Bambang Myanto mengingatkan seluruh aparatur agar senantiasa menjaga kehormatan dan kedudukan yang diemban dengan perilaku yang selaras dengan ajaran Islam. Menurutnya, integritas tidak cukup hanya diwujudkan melalui kepatuhan terhadap aturan kedinasan, tetapi juga harus tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari.

“Jangan nodai, jangan cederai nilai-nilai kedudukan Bapak dan Ibu dengan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan ajaran Islam,” pesannya.

Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap aparatur peradilan memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Nilai-nilai agama diharapkan tidak hanya menjadi pedoman dalam kehidupan pribadi, tetapi juga menjadi landasan dalam menjalankan tugas secara jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan berintegritas.

Acara kemudian berlanjut dengan Tausyiah yang dibawakan oleh Ustad Andi Usman Taufan.

Dalam tausiyahnya, Andi Usman menekankan pentingnya menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam bekerja. Ia mengingatkan bahwa pekerjaan bukan sekadar rutinitas untuk menyelesaikan kewajiban kedinasan, melainkan juga bagian dari tanggung jawab yang harus dijalankan dengan nilai-nilai kebaikan.

Ia juga menyoroti hubungan antara kehidupan rumah tangga dan kualitas pelaksanaan tugas di kantor. Menurutnya, pembentukan karakter dan kedisiplinan seseorang bermula dari kebiasaan yang dibangun dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam keluarga.

“Untuk menanamkan jati diri seorang pegawai di kantor, perbaikilah salat di rumah. Kalau salatnya rusak, di mana pun dia berada akan rusak. Begitu pula sebaliknya, kalau salatnya baik, di mana pun dia berada akan selalu dimudahkan,” pesan Ustaz Andi

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa salat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga sarana membentuk kedisiplinan, memperbaiki akhlak, dan membangun integritas diri. Nilai-nilai yang ditanamkan melalui ibadah diharapkan tercermin dalam perilaku seseorang, baik ketika berada di lingkungan keluarga maupun saat menjalankan tugas kedinasan.

Menurutnya, perbaikan kualitas ibadah perlu berjalan beriringan dengan perbaikan kualitas kerja. Aparatur yang membiasakan diri menjalankan kewajiban agama dengan baik diharapkan mampu membawa nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan ke dalam pelaksanaan tugasnya.

“Karena dengan sholat, secara tidak langsung seseorang sedang memperbaiki kualitas integritasnya,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta