Nasional

BLC Badilum- KY Jajaki Kerja Sama Pengembangan E-learning & Pemahaman KEPPH

×

BLC Badilum- KY Jajaki Kerja Sama Pengembangan E-learning & Pemahaman KEPPH

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) tengah menjajaki potensi kerja dalam upaya meningkatkan kapasitas aparatur peradilan, khususnya hakim mengenai Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH). Kerja sama ini diwujudkan melalui rencana kolaborasi antara platform pembelajaran digital milik Badilum, yaitu Badilum Learning Center (BLC), dengan e-learning milik Komisi Yudisial.

Penjajakan kerja sama ini dibahas dalam pertemuan daring pada 15 Oktober 2026, yang dihadiri oleh tim pengembang BLC Badilum dan tim pengembang e-learning KY. Kedua belah pihak memaparkan profil dan fitur teknis masing-masing platform pembelajaran.

“BLC, yang dikembangkan secara internal oleh aparatur Badilum, telah berhasil menjangkau sekitar 15.000 peserta dan menjadi e-learning Mahkamah Agung pertama yang membuka open access. Platform ini dilengkapi berbagai fitur inovatif seperti kustomisasi sertifikat, pendaftaran melalui WhatsApp, papan peringkat real-time, hingga sistem pengawasan otomatis (auto proctor) untuk mencegah kecurangan ujian,” ungkap Tim BLC.

Sementara itu, e-learning Komisi Yudisial yang menggunakan platform Moodle lebih difokuskan pada pengumpulan dan pemantauan data.

“KY mengembangkan sistem pendamping “Smart PKH” dan dasbor live untuk melacak rekam jejak pelatihan hakim berbasis Nomor Induk Pegawai (NIP), yang bermuara pada sistem rekam jejak hakim untuk berbagai keperluan, termasuk rekrutmen hakim agung,” ungkap tim pengembang e-learning KY

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan awal untuk membagi kerja sama ke dalam dua kategori utama: kolaborasi pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek), dan kolaborasi pengembangan Learning Management System (LMS).

Sebagai langkah konkret terdekat, Badilum dan KY berencana membahas program open access materi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Kedua institusi sepakat untuk mengagendakan pertemuan lanjutan pada tanggal 30 Oktober guna membahas rencana teknis open access secara lebih rinci, sembari menunggu hasil diskusi internal KY mengenai prioritas kerja sama ini.

“Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem pembelajaran digital bagi hakim dan meningkatkan efektivitas pemahaman kode etik di lingkungan peradilan,” ungkap Tim BLC. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta